Pitoyo (paling kiri) dan Abdul Musyawir(paling kanan) saat menjadi pembicara dalam focus group discussion dengan tema “Jemaat Ahmadiyah Dalam Perspektif Aqidah, Syariah, dan Kebangsaan” yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Islam Asia Tenggara /Institute Of Southeast Asian Islam (ISAIs) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (27/11/2014).
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hamim Thohari
TRIBUNBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jemaah Ahmadiyah menafsirkan tentang keberadaan nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Penafsiran tersebut bertentangan dengan penafsiran dari kaum Muslim Sibi yang merupakan mayoritas muslim di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan jemaah Ahamadiyah dicap sesat.
Selengkapnya...
Senin, 01 Desember 2014
Seribu orang akan hadiri syiar perdamaian oleh Khalifah di London
“Masjid terbesar di Eropa Barat menjadi tuan rumah pada simposium bersejarah tersebut” Wall Street Online.de IMAM Jamaah Muslim Ahmadiyah Sayyidina Amirul Mukminin Hadhrat Khalifatul Masih V Mirza Masroor (Hudhur) atba. direncanakan menyampaikan pidato utama pada pelaksanaan Simposium Nasional Perdamaian yang ke-11 yang didahului sebuah audiensi internasional dengan sekretaris negara, para duta besar, perwakilan para pemimpin keagamaan, dan para pejabat negara dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kekhawatiran ekstremisme di seluruh dunia.
Selengkapnya...
Kemenang Nilai Ahmadiyah Tidak Menodai Islam
REPUBLIKA Online, JAKARTA — Pemerintah Joko Widodo melalu Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan kasus Ahmadiyah sebagai pertimbangan akan mencabut atau merevisi UU Penodaan Agama. Kemenag menilai Ahmadiyah tidak menodai Islam.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama, Machasin mengatakan dalam UU no 1 tahun 1965 tentang Penodaan Agama, tidak jelas antara kelompok sempalan dan orang yang menodai agama. Seperti misalnya, Ahmadiyah menyebut adanya nabi setelah Nabi Muhammad, sehingga Ahmadiyah dianggap menodai ajaran Islam.
Selengkapnya...
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama, Machasin mengatakan dalam UU no 1 tahun 1965 tentang Penodaan Agama, tidak jelas antara kelompok sempalan dan orang yang menodai agama. Seperti misalnya, Ahmadiyah menyebut adanya nabi setelah Nabi Muhammad, sehingga Ahmadiyah dianggap menodai ajaran Islam.
Selengkapnya...
Langganan:
Postingan (Atom)